fisi misi


VISI DAN MISI

Pasal 4

  1. Visi

 

          Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan. Visi pembangunan desa merupakan Visi Kepala Desa Terpilih dan kesepakatan bersama masyarakat desa yang menjadi Arah Pembangunan Desa dalam masa jabatan selama 6 tahun. Visi pembangunan Desa Jragan  Periode RPJMDes Tahun 2020-2026 adalah “Desa Jragan lebih maju  dan berkualitas”

Agar Desa Jragan lebih Maju dan Berkualitas yang berarti :

  1. “Maju” adalah terwujudnya Masyarakat yang berkembang meningkat lebih baik dari sumber daya manusia dan alam yang ada meningkatnya taraf hidup masyarakat dari segi Perekonomian ,Pendidikan dan Kesehatan
  2. “Berkualitas” adalah semua yang di kerjakan membuahkan hasil yang sangat baik ,bermanfaat dan bernilai lebih dari yang pernah di hasilkan

Pasal 5

  1. Misi, strategi, dan arah kebijakan

 

     1.Misi

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Upaya untuk mewujudkan visiDesa Jragan tahun 2020-2026 dirumuskan dalam 4 (empat) Misi sebagai berikut:

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan pelayanan masyarakat yang berkualitas.

Tata kelola pemerintahan desa yang baik adalah tata kelola pemerintahan desa yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan atau kewajaran serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, dibutuhkan adanya peningkatan kinerja aparatur desa serta komitmen yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.

Dalam memberikan pelayanan yang berkualitas diperlukan kinerja aparatur pemerintah desa yang profesional, kreatif dan inovatif, serta diperlukan kedisiplinan dan perubahan perilaku yang baik dari aparatur pemerintah desa/revolusi mental yang didukung kelengkapan sarana dan prasarana, serta kejelasan aturan.

  1. Menumbuhkembangkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pembangunan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan potensi desa untuk mengelola dan mengembangkan pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.

Pembangunan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan adalah pembangunan  yang  berdampak positif terhadap aspek kehidupan yang ada dimasyarakat, berwawasan lingkungan, serta mampu meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya

  1. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya dan berbudaya.

Manusia yang berkualitas adalah manusia yang menyeluruh dalam berpikir, beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manusia berdaya adalah manusia yang cerdas dan mampu memanfaatkan potensi kekuatan yang ada di dalam dirinya dan sekitarnya, tidak bergantung pada pihak lain, memiliki kesadaran dan aspirasi sendiri, lebih mengandalkan ketrampilan, olah pikir, cara pandang dan pengetahuan untuk menghasilkan karya yang produktif. Manusia yang berbudaya adalah manusia yang memiliki budaya sehat, budaya bersih, dan budaya peduli lingkungan sosial kemasyarakatan dengan mengembangkan budaya dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.

 

 

 

  1. Mewujudkan perekonomian masyarakat desa yang agraris dan sejahtera yang berbasis pada teknologi modern.

Perekonomian masyarakat desa yang agraris dan sejahtera adalah kegiatan perekonomian masyarakat yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam khususnya dalam bidang pertanian, peternakan, dan perikanan sehingga tercukupi kebutuhan pokok lahiriah dan batiniahnya yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang layak, terpenuhinya kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, politik, serta pertahanan dan keamanan

Teknologi modern adalah sarana penunjang terbaru yang sesuai tuntutan zaman bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.

Untuk mendukung dan mewujudkan misi RPJMdes maka dirumuskan tujuan dan sasaran. Tujuan adalah kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 6 tahun sedangkan sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan berupa hasil pembangunan desa yang di peroleh dari pencapaian outcame/dampak dari kegiatan. Perumusan tujuan dan sasaran  pembangunan Desa Jragan dalam RPJMdes tahun 2020-2026 berdasarkan pada visi dan misi yang telah ditetapkan. Tujuan dan sasaran pada pelaksanaan masing-masing misi adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan pelayanan masyarakat yang berkualitas.

Tujuan yang akan dicapai pada Misi 1 (pertama) adalah terwujudnya tata kelola pemerintah desa yang baik dan pelayanan masyarakat yang berkualitas dengan sasaran meliputi :

  1. Meningkatnya sarana dan prasarana pemerintahan desa;
  2. Meningkatnya pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan pemerintah Desa yang tertib, rapi, dan handal;
  3. Meningkatnya kualitas pengelolaan tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan  dan aset desa.
  4. Meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat.

 

 

2.     Mewujudkan partisipasi masyarakat serta menumbuhkembangkan kesadaran dan kemandirian  dalam pembangunan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan

Tujuan yang akan dicapai pada Misi 2 (kedua) adalah terwujudnya pembangunan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan, yang sasarannya meliputi :

  1. Meningkatnya sarana dan prasarana pendidikan;
  2. Meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan;
  3. Meningkatnya pemerataan dan kualitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan;
  4. Meningkatnya penanganan persampahan;
  5. Meningkatnya sarana dan prasarana Komunikasi dan Informasi Lokal Desa;
  6. Meningkatnya sarana dan prasarana pariwisata milik desa;
  7.    Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya dan berbudaya.

Tujuan yang akan dicapai pada Misi 3 (ketiga) adalah terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya dan berbudaya, yang sasarannya meliputi :

  1. Meningkatnya ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat;
  2. Meningkatnya pengembangan seni dan pelestarian budaya lokal;
  3. Meningkatkan prestasi pemuda dan olahraga;
  4. Meningkatnya kualitas lembaga kemasyarakatan.
  5.    Mewujudkan perekonomian masyarakat desa yang agraris dan sejahtera yang berbasis pada teknologi modern.

Tujuan peningkatan perekonomian Misi 4 (keempat) adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat yang agraris berbasis pada teknologi modern, yang pencapaiannya dapat dilihat pertumbuhan ekonomi dan penurunan jumlah masyarakat penerima bantuan sosial. adapun sasarannya meliputi :

  1. Meningkatnya kesejahteraan petani;
  2. Meningkatnya produksi dan produktifitas tanamam pangan dan holtikultura;
  3. Meningkatnya ketersediaan pangan utama masyarakat;
  4. Meningkatnya pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga, serta penyandang difabel;
  5. Meningkatnya kualitas Koperasi, Usaha  Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
  6. Meningkatnya kualitas pengelolaan BUMDes;
  7. Meningkatnya usaha perdagangan masyarakat.

    VISI DAN MISI

    Pasal 4

  8. Visi
  9.  

              Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan. Visi pembangunan desa merupakan Visi Kepala Desa Terpilih dan kesepakatan bersama masyarakat desa yang menjadi Arah Pembangunan Desa dalam masa jabatan selama 6 tahun. Visi pembangunan Desa Jragan  Periode RPJMDes Tahun 2020-2026 adalah “Desa Jragan lebih maju  dan berkualitas”

    Agar Desa Jragan lebih Maju dan Berkualitas yang berarti :

  10. “Maju” adalah terwujudnya Masyarakat yang berkembang meningkat lebih baik dari sumber daya manusia dan alam yang ada meningkatnya taraf hidup masyarakat dari segi Perekonomian ,Pendidikan dan Kesehatan
  11. “Berkualitas” adalah semua yang di kerjakan membuahkan hasil yang sangat baik ,bermanfaat dan bernilai lebih dari yang pernah di hasilkan
  12. Pasal 5

  13. Misi, strategi, dan arah kebijakan
  14.  

         1.Misi

    Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Upaya untuk mewujudkan visiDesa Jragan tahun 2020-2026 dirumuskan dalam 4 (empat) Misi sebagai berikut:

  15. Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan pelayanan masyarakat yang berkualitas.
  16. Tata kelola pemerintahan desa yang baik adalah tata kelola pemerintahan desa yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan atau kewajaran serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, dibutuhkan adanya peningkatan kinerja aparatur desa serta komitmen yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.

    Dalam memberikan pelayanan yang berkualitas diperlukan kinerja aparatur pemerintah desa yang profesional, kreatif dan inovatif, serta diperlukan kedisiplinan dan perubahan perilaku yang baik dari aparatur pemerintah desa/revolusi mental yang didukung kelengkapan sarana dan prasarana, serta kejelasan aturan.

  17. Menumbuhkembangkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pembangunan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan.
  18. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan potensi desa untuk mengelola dan mengembangkan pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.

    Pembangunan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan adalah pembangunan  yang  berdampak positif terhadap aspek kehidupan yang ada dimasyarakat, berwawasan lingkungan, serta mampu meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya

  19. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya dan berbudaya.
  20. Manusia yang berkualitas adalah manusia yang menyeluruh dalam berpikir, beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manusia berdaya adalah manusia yang cerdas dan mampu memanfaatkan potensi kekuatan yang ada di dalam dirinya dan sekitarnya, tidak bergantung pada pihak lain, memiliki kesadaran dan aspirasi sendiri, lebih mengandalkan ketrampilan, olah pikir, cara pandang dan pengetahuan untuk menghasilkan karya yang produktif. Manusia yang berbudaya adalah manusia yang memiliki budaya sehat, budaya bersih, dan budaya peduli lingkungan sosial kemasyarakatan dengan mengembangkan budaya dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.

     

     

     

  21. Mewujudkan perekonomian masyarakat desa yang agraris dan sejahtera yang berbasis pada teknologi modern.
  22. Perekonomian masyarakat desa yang agraris dan sejahtera adalah kegiatan perekonomian masyarakat yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam khususnya dalam bidang pertanian, peternakan, dan perikanan sehingga tercukupi kebutuhan pokok lahiriah dan batiniahnya yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang layak, terpenuhinya kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, politik, serta pertahanan dan keamanan

    Teknologi modern adalah sarana penunjang terbaru yang sesuai tuntutan zaman bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.

    Untuk mendukung dan mewujudkan misi RPJMdes maka dirumuskan tujuan dan sasaran. Tujuan adalah kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 6 tahun sedangkan sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan berupa hasil pembangunan desa yang di peroleh dari pencapaian outcame/dampak dari kegiatan. Perumusan tujuan dan sasaran  pembangunan Desa Jragan dalam RPJMdes tahun 2020-2026 berdasarkan pada visi dan misi yang telah ditetapkan. Tujuan dan sasaran pada pelaksanaan masing-masing misi adalah sebagai berikut :

  23. Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan pelayanan masyarakat yang berkualitas.
  24. Tujuan yang akan dicapai pada Misi 1 (pertama) adalah terwujudnya tata kelola pemerintah desa yang baik dan pelayanan masyarakat yang berkualitas dengan sasaran meliputi :

  25. Meningkatnya sarana dan prasarana pemerintahan desa;
  26. Meningkatnya pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan pemerintah Desa yang tertib, rapi, dan handal;
  27. Meningkatnya kualitas pengelolaan tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan  dan aset desa.
  28. Meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat.
  29.  

     

    2.     Mewujudkan partisipasi masyarakat serta menumbuhkembangkan kesadaran dan kemandirian  dalam pembangunan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan

    Tujuan yang akan dicapai pada Misi 2 (kedua) adalah terwujudnya pembangunan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan, yang sasarannya meliputi :

  30. Meningkatnya sarana dan prasarana pendidikan;
  31. Meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan;
  32. Meningkatnya pemerataan dan kualitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan;
  33. Meningkatnya penanganan persampahan;
  34. Meningkatnya sarana dan prasarana Komunikasi dan Informasi Lokal Desa;
  35. Meningkatnya sarana dan prasarana pariwisata milik desa;
  36.    Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya dan berbudaya.
  37. Tujuan yang akan dicapai pada Misi 3 (ketiga) adalah terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya dan berbudaya, yang sasarannya meliputi :

  38. Meningkatnya ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat;
  39. Meningkatnya pengembangan seni dan pelestarian budaya lokal;
  40. Meningkatkan prestasi pemuda dan olahraga;
  41. Meningkatnya kualitas lembaga kemasyarakatan.
  42.    Mewujudkan perekonomian masyarakat desa yang agraris dan sejahtera yang berbasis pada teknologi modern.
  43. Tujuan peningkatan perekonomian Misi 4 (keempat) adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat yang agraris berbasis pada teknologi modern, yang pencapaiannya dapat dilihat pertumbuhan ekonomi dan penurunan jumlah masyarakat penerima bantuan sosial. adapun sasarannya meliputi :

  44. Meningkatnya kesejahteraan petani;
  45. Meningkatnya produksi dan produktifitas tanamam pangan dan holtikultura;
  46. Meningkatnya ketersediaan pangan utama masyarakat;
  47. Meningkatnya pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga, serta penyandang difabel;
  48. Meningkatnya kualitas Koperasi, Usaha  Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
  49. Meningkatnya kualitas pengelolaan BUMDes;
  50. Meningkatnya usaha perdagangan masyarakat.

chat
chat